Polres Karanganyar Ungkap Enam Kasus Kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025, Tujuh Tersangka Diamankan

Polres Karanganyar Ungkap Enam Kasus Kekerasan dalam Operasi Aman Candi 2025, Tujuh Tersangka Diamankan

--

Karanganyar, AktualNews – Polres Karanganyar menggelar konferensi pers hasil pelaksanaan Operasi Aman Candi 2025, bertempat di Aula Januaraga Mapolres Karanganyar, Rabu (28/5/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Wakapolres Karanganyar, Kompol Miftakul Huda.

Wakapolres menyampaikan bahwa Operasi Aman Candi 2025 merupakan operasi khusus yang digelar untuk menekan tindak pidana kekerasan seperti premanisme, pengeroyokan, penganiayaan, serta bentuk kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat.

Selama masa operasi, jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengungkap enam kasus kekerasan dengan total tujuh tersangka yang diamankan. Setiap kasus memiliki kronologi, motif, hingga dampak yang cukup signifikan bagi korban maupun lingkungan sekitar.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari keenam kasus tersebut meliputi hasil visum korban, pakaian, helm, spion motor, senjata tajam, alat judi elektronik, hingga bahan peledak.

BACA JUGA:Desa Koper Kecamatan Cikande, Gelar Musdessus Pembentukan Pengurus Koprasi Merah Putih Tahun 2025

1. Kasus Pengeroyokan di Malanggaten: Emosi karena Kesalahpahaman

Pada dini hari tanggal 4 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sebuah angkringan di Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat menjadi lokasi kejadian pengeroyokan. Tiga tersangka, yaitu AR (26), AGS (24), dan AS (27) secara bersama-sama menyerang korban TP (24) setelah terpancing emosi akibat kesalahpahaman antar personal.

Para tersangka melakukan pengeroyokan bergantian hingga korban mengalami luka-luka. Hasil visum dan pakaian korban menjadi barang bukti utama. Mereka disangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

2. Penganiayaan di Brujul: Dipicu Masalah Asmara

Pada Sabtu, 10 Mei 2025, sekira pukul 00.30 WIB, sebuah insiden terjadi di Jalan Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten. Seorang tersangka bernama K.A.P. (19) ikut dalam aksi pengeroyokan terhadap korban Atha Zaky (19). Ia menendang korban dua kali di bagian pinggul.

BACA JUGA:Titip Kue, Untung Bersama: Solusi Cerdas bagi UMKM Bogor-Raya

Motifnya ternyata berasal dari masalah asmara, di mana tersangka diajak oleh temannya untuk melakukan balas dendam. Jaket oranye, motor Honda Scoopy milik tersangka, serta hasil visum menjadi barang bukti. Pelaku disangkakan melanggar Pasal 170 atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara

3. Penganiayaan Berat di Suruh: Sabetan Pedang karena Tuduhan Mencuri Rokok

Kejadian ini terjadi pada Senin, 10 Februari 2020, sekitar pukul 13.30 WIB, di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu. Tersangka D.A. alias L (44) membacok korban S.B.P. alias B (48) menggunakan pedang karena merasa dituduh mencuri rokok.

Sumber: